Aturan baru Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta hingga Rp 15 Juta

Aturan Baru untuk Pajak Penghasilan (PPh) 2023

Pajak untuk Gaji 5 hingga 15 Juta - Dilansir dari Tempo.co sibatakjalanjalan menerima informasi bahwa adanya aturan baru yang ditetapkan pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pada intinya menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun : Download Aplikasi Cek Daftar Gaji - GajiMu.

Pajak penghasilan teman-teman sibatakjalanjalan akan dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungan tersebut yakni dengan perhitungan gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

pajak untuk penghasilan 5 hingga 15 juta

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 2023

Untuk Gaji Rp 5 juta per bulan

Berikut cara menghitung Pajak yang nantinya harus anda bayarkan:
  • PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
  • Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun.
  • Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
  • PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya apabila penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Dan bila anda memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Untuk Gaji Rp 15 juta per bulan

Lalu bagaimana masyarakat dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan? Untuk masyarakat kelas menengah ini dikenakan pajak berlapis.

Berikut cara menghitung Pajak yang harus anda bayarkan:
Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta per tahun.
Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.
Lapisan tarif di UU HPP
  • Rp 0-Rp 60 juta tarif 5 persen
  • Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15 persen
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25 persen
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30 persen
  • Rp 5 miliar ke atas tarif 35 persen

Maka perhitungan pajaknya menjadi:
5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta
Total = Rp 12,9 juta.

Dengan demikian, maka karyawan dengan pengasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.

Sumber : Tempo.co 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url