Cara Mudah bayar PBB online - Cukup beberapa Langkah saja !

Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan secara Online

Cara mudah bayar PBB, PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak atau potongan terhadap negara ini dibebankan kepada masyarakat negara yang meninggali suatu wilayah secara sah dalam satu negara, contohnya adalah masyarakat Indonesia yang harus membayar pajak bumi dan bangunan ke pemerintah Indonesia.

cara mudah bayar pajak bumi dan bangunan secara online

Masyarakat Indonesia harus Tertib Bayar Pajak

Mengapa membayar Pajak itu Penting ?

Karena dengan tertib pajak dan membayar tagihan yang dibebankan kepada masyarakat akan juga digunakan kepada masyarakat itu nantinya. Biaya PBB dari seluruh Indonesia akan digunakan untuk membangun fasilitas rumah sakit, jalan tol, pembangunan kota, fasilitas taman dan masih banyak lagi.

Dimana mendapatkan tagihan PBB ?

Ada berbagai cara untuk mendapatkan SPPT PBB antara lain: 1. Mengambil SPPT saudara di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan. 2. SPPT juga bisa dikirimkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.

Berapa PBB yang harus dibayar ?

Di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah sebesar 0,5%. NJKP merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. KMK Nomor 201/KMK.04/2000, menyatakan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah sebesar 40%

Berapa PBB yang harus saya bayar ?

Di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah sebesar 0,5%. NJKP merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. KMK Nomor 201/KMK.04/2000, menyatakan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah sebesar 40%

1. Website
Meski beberapa wilayah belum menyediakan website untuk bayar PBB, berikut adalah beberapa link website di daerah yang sudah tersedia, di antaranya:
  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
2. Tokopedia
  • Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
  • Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  • Klik opsi Bayar.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
3. Traveloka
  • Buka aplikasi Traveloka, jika belum silakan unduh terlebih dulu.
  • Kemudian klik ikon "PBB".
  • Selanjutnya tentukan wilayah bangunan anda berdiri
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Pilih tahun pembayaran dan akan muncul jumlah.

Baca juga :
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url