Cara MUDAH Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online

Cara Lapor SPT Tahunan, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan cara untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
SPT Tahunan diharuskan kepada setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara. Yaitu diharuskan kepada teman-teman sibatakjalanjalan dan penulis.
Lalu bagaimana melengkapi pembayaran dan pemenuhan SPT ini ? berikut kami lampirkan cara mudah lapor SPT tahunan Pajak dengan cara sistem online.

cara lapor spt tahunan dengan mudah melalui online

Lapor SPT Tahunan dengan cara Online

1. E-filling butuh EFIN

Sebagai informasi, melaporkan SPT online melalui e-filling membutuhkan Electronic Filing Identity Number (EFIN). Ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satunya, saat melaporkan SPT melalui e-filling dan pembuatan billing pembayaran pajak.
Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun, perlu diingat wajib pajak cukup memiliki satu EFIN saja untuk melakukan pelaporan SPT berikutnya. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu setiap tahun datang ke kantor pelayanan pajak.

2. Cara lapor SPT Tahunan lewat e-filling

Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling:
  • Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
  • Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
  • Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
  • Selanjutnya pilih Lapor
  • Pilih layanan e-Filling
  • Setelah itu, pilih menu Buat SPT
  • Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan
  • Isi data SPT
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik Kirim SPT
Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.

3. Jika Lupa EFIN jangan panik, ikuti langkah ini

Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih jika wajib pajak lupa kode EFIN:
- Telepon nomor resmi KPP.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Tetapi yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

- Surel resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif dengan data yang dibutuhkan.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

- Agen Kring Pajak
Wajib pajak juga dapat mengakses layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

- Direct message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar
. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh millennial karena responsnya cepat.

4. Batas Pelaporan SPT

SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) secara tepat waktu agar tidak terkena denda. Karena batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT wajib pajak pribadi sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
Apabila WP terlambat melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda. Denda bagi wajib pajak pribadi senilai Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url