Istilah dalam Asuransi yang harus Kamu Pahami

Istilah-Istilah Penting yang akan kamu temui saat menjadi Pengguna Asuransi

Istilah penting dalam Asuransi, Asuransi merupakan badan atau instasi yang memiliki kewenangan sebagai penjamin, pengganti dan pihak yang akan melakukan perlindungan kepada anda yang telah terdaftar menjadi anggota sah instasi Asuransi tersebut. Dan sebagai pengguna layanan asuransi, sibatakjalanjalan.com ingin berbagi beberapa informasi yang akan sangat berguna untuk kamu miliki saat menjadi pengguna asuransi.

daftar istilah penting dalam asuransi

Daftar Istilah dalam Asuransi

1. Polis Asuransi

Istilah yang pertama kali kalian harus pahami adalah polis. Polis Asuransi merupakan kontrak tertulis yang dilakukan oleh nasabah dengan perusahaan asuransi. Didalam polis ini terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi tersebut. Oleh karena itu sangat disarankan kalian untuk membaca dan memahami isi dari polis tersebut sebelum menandatanganinya.

2. Risiko

Dalam kehidupan sehari-hari risiko merupakan konsekuensi dari sebuah tindakan yang di lakukan entah itu baik maupun buruk. Di dalam dunia asuransi Risiko merupakan kemungkinan terburuk yang akan terjadi dengan kalian. Pada saat memilih asuransi baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, pilihlah perusahaan asuransi yang menanggung risiko terburuk yang dapat kalian pikirkan. Jadi ketika hal buruk terjadi kepada kalian, maka ada asuransi yang dapat membantu.

3. Premi

Jika tadi kita membahas mengenai polis asuransi yang berisi mengenai hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi, premi merupakan kewajiba yang harus dijalankan oleh nasabah. Dalam dunia asuransi premi yang harus dilakukan oleh nasabah berkaitan dengan pembayaran yang harus dilakukan setiap bulan maupun setiap tahun sesuai dengan kesepakatan. Nominalnya pun berbeda-beda sesuai dengan asuransi apa yang kalian pilih.

4. Cut Premi

Cut premi adalah permintaan yang dilakukan nasabah untuk berhenti sementara dalam membayar premi. Biasanya perusahaan asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam mengabulkan permintaan untuk cut premi. Contoh peraturan cut premi seperti usia polis sudah 2 tahun atau lebih atau nilai polis bisa membayar premi yang diberhentikan sesaat.

5. Mortalitas

Dalam dunia asuransi, mortalitas merupakan waktu kemungkinan kematian yang tidak pasti. Hal ini sangat penting apalagi dalam melakukan asuransi jiwa karena dapat membantu menentukan premi.

6. Klam

Klam merupakan permintaan yang dilakukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi untuk meminta perlindungan saat terjadi sesuatu dengan nasabah. Klam di lakukan mengikitu aturan yang tertera pada polis yang sudah ditandatangani sebelumnya. Dalam hal ini pihak asuransi akan memberika sejumlah uang yang sudah di janjikan sesuai dengan polis.

7. Uang Pertangguhan

Hal yang tidak kalah penting yang wajib kalian pahami saat ingin membeli asuransi baik asuransi jiwa maupun asurasi kesehatan adalah uang penagguhan. Uang pertangguhan merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh pihak asuransi kepada nasabah pada saat nasabah melakukan klam terhadap risiko yang tertera pada polis.

8. Lapse

Lapse murapakan pembatalan hak yang dilakukan saat ketidakaktifan dalam waktu tertentu. Selain itu Lapse juga dapat diartikan kelalaian nasabah dalam menjalankan kewajibannya yaitu membayar premi sesuai dengan aturan yang tertera dalam polis.

9. Cash Value

Cash Value merupakan pemberia sejumlah uang yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah. Hal ini terjadi jika asuransi memiliki fitur investasi sekaligus. Uang yang diberikan merupakan bunga dari investasi itu dan nasabah dapat mengambil uang itu kapan saja.

10. Biaya Akuisisi

Pada saat kalian menyutujui sebuah polis maka aka nada dua biaya di dalamnya yaitu biaya premi dan biaya akuisisi. Biaya akusisi digunakan untuk mendanai marketing, biaya operasional dan lain-lain.

11. Grace Period

Grace Period dapat diartikan masa tenggang bagi nasabah untuk melakukan pembayaran premi setelah jatuh tempo. Masa tenggang ini dapat bervariasi sesuai denga ketentuan perusahaan, namun biasanya akan diberikan waktu 30 hari setelah jatuh tempo. Jika dalam waktu itu nasabah tidak juga melakukan pembayaran premi maka akan dikenakan sanksi bahkan pembatalan polis.

12. Automatic Premium Loan

Automatic premium loan merupakan ketentuan yang memungkinkan pihak asuransi mengambil Cash Value dari polis secara otomatis. Hal ini terjadi ketika nasabah tidak juga membayar premi hingga masa tengganngnya sudah habis.

13. Rider

Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat kalian tambahkan di dalam polis, namun semakin banyak Rider yang kalian  tambahkan maka semakin besar pula premi yang harus nasabah bayar.

Baca juga :
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url