Rincian Lengkap Biaya Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

Rincian Tentang Biaya Nikah di KUA LENGKAP

Biaya Nikah di KUA, KUA merupakan singkatan dari Kantor Urusan Agama. Dan yang berarti secara sah dan legal kantor/instansi ini memiliki wewenang untuk mensah-kan secara hukum pasangan muda-mudi menikah. Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, sibatakjalanjalan ingin membagikan informasi yang sangat berguna untuk anda yang memiliki rencana menikah dan biaya yang harus disiapkan untuk pengurusannya, sehingga kamu dan pasangan dapat mencari solusi dan menyiapkan segalanya sehingga lancar hingga hari bahagia. Dan berikut sibatakjalanjalan.com akan bagikan tentang informasi biaya nikah di KUA secara lengkap dan detail.

biaya nikah di kua

Biaya Nikah di KUA

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perlu diketahui, biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Persyaratan nikah agar tak perlu mengeluarkan biaya adalah, prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA, dan berlangsung pada jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni senilai Rp 600 ribu. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Rincian Biaya Nikah di KUA

1. Biaya yang harus dikeluarkan di KUA
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis dengan syarat lokasi ijab kabul adalah di kantor KUA setempat di hari Senin-Jumat pada jam kerja. Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara senilai Rp 600 ribu. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya tersebut tidak termasuk biaya penghulu, dengan bayaran seikhlasnya dari mempelai sebagai ucapan terima kasih.

2. Biaya Seserahan
Seserahan sederhana tidak jauh dari perlengkapan sehari-hari seperti baju dan sepatu. Biaya ini juga termasuk dengan cincin pernikahan yang akan dipakai kedua mempelai.

3. Biaya Sewa Lokasi Pernikahan
Jika pernikahan Adda akan dihadiri seribu orang, setidaknya siapkan budget Rp 30 juta untuk menyewa gedung. Jika tidak, Anda juga perlu mempersiapkan sewa tenda dan kursi serta membuat panggung di rumah. Biaya ini belum termasuk biaya dekorasi yang bisa menyentuh Rp 10- 15 juta.

4. Biaya Catering
Bagi masyarakat Indonesia, suguhan di acara pernikahan akan menentukan seberapa besar Anda menghormati tamu. Untuk itu siapkan budget lebih untuk jamuan, baik dengan model prasmanan atau "piring terbang".

Untuk jumlah jamuan tidak bisa hanya menyesuaikan dari tamu undangan. Sebaliknya, catering harus tiga kali lebih banyak dari jumlah tamu yang diundang, karena budaya Indonesia yang kerap membawa keluarga dalam undangan pernikahan.

5. MUA dan Gaun Pengantin
Setiap pengantin ingin tampil cantik di hari pernikahan mereka. Biaya MUA dan gaun pengantin harus dialokasikan agar mereka tampil sesuai keinginan.
Anggarannya bisa di atas Rp 5 juta ketika pengantin berganti lebih dari satu gaun. Biaya MUA juga dihitung untuk pengantin dan keluarganya.

6. Undangan dan Souvenir
Printilan lainnya yang tidak boleh dilupakan dalam pernikahan adalah undangan dan souvenir. Untuk menghemat salah satu dari rincian biaya nikah di KUA ini, Anda bisa menggunakan undangan digital.

Sementara itu, untuk suvenir bisa dibeli dengan sistem borongan agar harganya lebih murah. Pengantin juga suka membagikan suvenir unik seperti bibit pohon dan kerajinan tangan.

Cara Mendaftar Nikah di KUA

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
  4. Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
  10. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url