Pernikahan yang Dilarang dalam Batak Toba

Pernikahan Dalam Batak Toba


Horasss di hita saluhutna !! Apa kabar teman-teman sibatakjalanjalan.com ? kali ini penulis sibatakjalanjalan.com akan berbagi tentang informasi berhubungan dengan adat-istiadat bangsa Batak, khususnya bangsa Batak Toba.


pernikahan yang dilarang dalam batak toba

Adapun hal yang ingin penulis bagikan adalah tentang masalah Pernikahan yang dilarang dan harus di patuhi ketentuannya dalam adat-istiadat suku Batak Toba

Hal ini menjadi penting untuk kita bersama kita ketahui, karena akan sangat menentukan keberlangsungan upacara adat pernikahan dan hubungan kekeluargaan teman-teman saat berkeluarga nantinya.

Pernikahan dalam hubungan kekerabatan yang dilarang dalam suku Batak khususnya batak Toba, yaitu :

    1. Namarito
    2. Namarpadan
    3. Dua Punggu Saparihotan
    4. Pariban Na So Boi Olion


1.       Namarito


namarito

Namarito atau ‘ito’ dalam bahasa Batak Toba, dimaksudkan kepada saudara laki-laki dan perempuan yang merupakan salah satu ketentuan tidak boleh saling menikahi atau di nikahkan pada suku Batak Toba. 

Keteguhan ini sangat dipegang dan berprinsip dalam masyarakat Batak. Adapun bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sosial dari masyarakat Batak itu sendiri.


Kategori Namarito :

    1. Patrilateraal croos cousin, yakni antara seorang laki-laki dengan putri Namboru (Namboru dalam Batak Toba merupakan saudara perempuan ayah) dan atau seorang perempuan dengan putra Tulang ( Tulang dalam Batak Toba merupakan saudara laki-laki ibu).

    2. Parallel cross cousin, yakni anak dari Bapatua/Bapauda atau anak dari Inangtua/Inanguda juga dilarang untuk dinikahi, karena hal ini akan dianggap marsubang alias incest.


    2.      Namarpadan


namarpadan

Namarpadan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan satu cabang marga dengan marga lain sebagai marga yang bersaudara kandung, dan atau karena satu hal dan lainnya dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah oleh karena adanya padan marga ini.

Adapun beberapa Padan marga yang dapat penulis sibatakjalanjalan bagikan yaitu :

    1. Hutabarat – Silaban Sitio
    2. Manalu – Banjarnahor
    3. Manullang – Panjaitan
    4. Naibaho – Lumbantoruan
    5. Nainggolan – Siregar
    6. Pangaribuan – Hutapea
    7. Pasaribu – Damanik
    8. Purba – Lumbanbatu
    9. Sibuea – Panjaitan
    10. Sihotang – Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
    11. Silalahi – Tampubolon
    12. Simamora Debata Raja – Lumbangaol
    13. Simamora Debata Raja – Manurung
    14. Simanungkalit – Banjarnahor
    15. Sinaga Bonor Suhutnihuta – Pandeangan Suhutnihuta
    16. Sinaga Bonor Suhutnihuta – Situmorang Suhutnihuta
    17. Sinambela – Panjaitan
    18. Sitorus – Hutajulu ( termasuk pula Hutahaean, Aruan)
    19. Sitorus Pane – Nababan
    20. Tampubolon – Sitompul

 

    3.      Dua Punggu Saparihotan


dua punggu saparihotan

Dua Punggu Saparihotan merupakan larangan pernikahan antara dua laki-laki bersaudara dengan dua perempuan bersaudara. 

Artinya, jika seorang laki-laki sudah menikahi seorang perempuan, saudara kandung si laki-laki itu tidak boleh menikah lagi dengan saudara kandung si perempuan. 

Dengan demikian, tidak boleh seseorang dan saudara kandungnya mempunyai mertua yang sama.

 

    4.      Pariban Na So Boi Olion


pariban na so boi olion


Meski akrab terdengar bahwa muda-mudi Batak sudah memiliki pasangan sejak kecil yang dimaksud pariban, atau anak gadis tulang. Namun ada juga ketentuan dalam suku Batak Toba bahwa Pariban tersebut tidak dapat dinikahi/di-olion.


Pariban Na So Boi Olion atau pariban yang tidak bisa dinikahi ini adalah :


Pertama 


Pariban kandung hanya dibenarkan menikah dengan satu Pariban saja. 

Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan yang merupakan Pariban kandung mereka, dan yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, dan tidak bisa kedua laki-laki ini menikahi pariban-pariban lainnya.


Kedua


Pariban kandung atau tidak berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri atau dalam bahasa Batak disebut (Tulang Rorobot). 

Jika Ibu yang melahirkan ibu kita bermarga A, perempuan yang bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.

Demikian artikel penulis sibatakjalanjalan.com kali ini, semoga menambah wawasan dan informasi teman-teman sekalian. 

Sekian. 

Horasss.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url