Daftar FINTECH yang aman dan terpercaya sudah Terdaftar pada OJK

Daftar Aplikasi Fintech Terpercaya dan Legal di OJK

OJK merupakan Otoritas Jasa Keuangan yang fungsinya adalah sebagai lembaga independen yang bertugas dan memiliki wewenang dalam melaksanakan peraturan-pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap segala jenis jasa dan usaha keuangan juga financial.


Beberapa acuan teman-teman sibatakjalanjalan untuk memilih aplikasi mana yang telah dan sudah legal ijin operasionalnya di Indonesia didasarkan pada aplikasi tersebut sudah terdaftar atau belum pada lembaga pengawasan dan pengatur jasa keuangan ini.

daftar fintech yang aman dan terpercaya sudah terdaftar pada ojk



Adapun OJK/Otoritas Jasa Keuangan didirikan pada tanggal 16 Juli 2012 dan memiliki kantor pusat di Jakarta. Dasar hukum dari Otoritas Jasa Keuangan ini beridiri atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Adapun 6 lembaga yang diawasi OJK langsung yaitu adalah :

  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  2. Lembaga Penjamin
  3. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
  4. Perusahaan Pergadaian
  5. PT Danareksa (Persero)
  6. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)


Kontak OJK dan Persyaratan Pengaduan kepada OJK

Teman-teman sibatakjalanjalan dapat menghubungi OJK dengan tujuan meminta informasi atau pengaduan dengan sarana tulis, telepon dan email.

Email

Melalui saluran email teman-teman dapat menyapaikan informasi dan pengaduan ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Form Pengaduan Online

Teman-teman dapat mengajukan melalui situs OJK langsung di alamat : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan 

Surat Tertulis

Adapun tujuan surat tertulis yang nantinya teman-teman sampaikan pada OJK dengan format sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350 

Telepon

Untuk melakukan panggilan dan jam operasional OJK ada di hari : Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 – 17.00 dan tidak termasuk pada hari libur nasional.

Persyaratan untuk menyampaikan Pengaduan ke OJK

Sebelum melakukan pengaduan kepada OJK ada beberapa hal yang harus teman-teman lengkapi sebelum menyampaikan kepada OJK, adapun persyaratan yang dibutuhkan, yaitu :
1. Bukti telah menyampaikan pengaduan dan atau jawaban dari pertanyaan yang hendak di tanyakan
2. Identitas diri dan atau surat kuasa bagi teman-teman yang diwakilkan dan mewakilkan
3. Deskripsi mengenai pengaduan dan kronologi pengaduan
4. Dokumen pendukung lainnya



Beberapa daftar aplikasi Peer to Peer Lending berizin oleh OJK yaitu :

  1. AdaKami 
  2. Akseleran 
  3. Alami 
  4. Amartha 
  5. Ammana.id 
  6. Awan Tunai 
  7. Crowdo 
  8. Dana Kini 
  9. Dana Merdeka 
  10. Danamas 
  11. DanaRupiah 
  12. Dompet Kilat 
  13. Easycash 
  14. Esta Kapital Fintek 
  15. Finmas 
  16. FinPlus 
  17. Fintag 
  18. Indodana 
  19. Investree 
  20. Julo 
  21. Kimo 
  22. KlikACC 
  23. KoinP2P 
  24. Kredit Pintar 
  25. Kreditpro 
  26. KTA Kilat 
  27. Maucash 
  28. Mekar 
  29. Modalku 
  30. Pinjam Modal 
  31. Pinjam Yuk 
  32. PinjamanGo 
  33. Pinjamwinwin 
  34. Pohondana 
  35. Rupiah Cepat 
  36. Singa 
  37. Taralite 
  38. Toko Modal 
  39. UangMe.
  40. UangTeman 

Silahkan unduh disini untuk daftar lengkap terbaru di bulan Agustus 2021

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url