Masalah GAGAL BAYAR di Fintech dan Peraturan OJK mengenai Debt Collector

Peraturan OJK mengenai Debt Collector dan Penagihan Pinjaman Online

Debt Collector atau akrab disebut penagih hutang, identik menjadi bagian dari fintech(financial technology) yang berbasis P2P Lending atau Peer to Peer Lending. Mengenai peran dan dasar dari keberadaan Debt Collector pun sudah dibahas dan susun oleh OJK mengenai keberadaan dan dasar hukum jerat bagi yang melakukan dengan kekerasan.

masalah gagal bayar di fintech dan peraturan ojk mengenai debt collector

Pertanyaan Umum tentang DebtCollector Pinjaman Online

Berikut akan sibatakjalanjalan bahas beberapa pertanyaan umum dan sering di tanyakan mengenai penagih hutang/debt collector baik dari aplikasi online P2P Lending dan konvensional.

1. Apakah Debt Collector dapat datang ke rumah ?

Pada dasarnya debt collector/penagih hutang tidak akan mendatangi rumah teman-teman sibatakjalanjalan apabila pembayaran pada tagihan online P2P Lending lancar. Dan memang beberapa pinjaman online P2P Lending memang akan mendatangi rumah nasabah apabila tidak menyelesaikan pinjaman yang dilakukan.

2. Apakah bila tidak mampu membayar Pinjaman Online dapat dipenjara ?

TIDAK BERUPA PIDANA. Perlu sibatakjalanjalan jelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana kurungan penjara apabila tida mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian hutang.

3. Apa resiko bila Pinjaman Online tidak dibayar ?

Yang pertama adalah bahwa debt collector akan terus mendatangi rumah teman-teman lalu catatan kredit yang teman-teman akan menjadi buruk sehingga tidak dapat direkomendasikan untuk melakukan pinjaman lagi sehingga bunga pinjaman menjadi bertambah.

4. Sampai kapan debt collector akan berhenti melakukan penagihan pinjaman ?

Adapun mengenai batas waktu penagihan yang dilakukan oleh OJK kepada pihak peminjam yang tidak mampu membayar tagihan hanya sampai 90 hari setelah jatuh tempo, atau sekitar kurang lebih 3 bulan dari waktu teman-teman jatuh tempo.

5. Bagaimana cara menghadapi debt collector yang mencurigakan ?

Sebelum memberikan biaya tagihan pinjaman online kepada debt collector/penagih hutang teman-teman harus terlebih dahulu mengetahui hal berikut untuk di tanyakan :
a. Tanyakan mengenai identitas
b. Jelaskan dengan baik jika apabila teman-teman belum mampu membayar
c. Pastikan bahwa debt collector memiliki kartu sertifikasi dan surat kuasa, seperti adanya sertifikat jaminan fidusia

6. Apakah debt collector dapat menagih hutang kepada keluarga dari peminjam ?

TIDAK, penagihan hanya dapat dilakukan hanya kepada nasabah atau hal ini debitur terkait dan tidak diperbolehkan kepada keluarga, dan waktu penagihan hanya boleh dilakukan sesuai alamat penagihan dan juga pada jam aktivitas normal, yaitu dari jam delapan pagi hingga delapan malam.

7. Apakah debt collector dapat menyita barang apabila tidak dapat membayar ?

Dalam keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dipaparkan bahwa pihak leasing dan atau debt collector tidak boleh menarik dan atau menyita barang sembarang kendaraan, meskipun pihak peminjam atau debitur tidak dapat membayar. Termasuk juga kendaraan seperti Motor dan Mobil, jika ditarik secara paksa dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

8. Berapa lama nama peminjam bisa menjadi bersih dari OJK dengan kredit yang bermasalah ?

Dalam peraturannya OJK membutuhkan waktu hingga 24 bulan untuk membersihkan nama teman-teman sibatakjalanjalan secara otomatis dan juga kredit macet.

9. Bagaimana cara mengamankan kontak dan galeri handphone dari pinjaman online ?

Beberapa pihak perusahaan atau badan usaha pinjaman online sering menggunakan cara yang kurang etis apabila teman-teman sibatakjalanjalan mengalami jatuh tempo pada aplikasi peminjaman online yang dimana pihak perusahaan akan menghubungi orang terdekat yang ada di daftar kontak nomor telepon. 

Adapun cara mengantisipasi pihak pinjaman oline tidak mengakses kontak dan galeri dapat dilakukan dengan cara : Hindari ijin aplikasi pinjaman online pada handphone dan aplikasi yang berjalan di smartphone teman-teman, kemudian atur ulang semua pengaturan perijinan aplikasi pinjaman online, ubah nama pada daftar kontak, mengganti kartu SIM, menonaktifkan sosial media dan menghapus data dari aplikasi pinjaman online. Oknum dari aplikasi pinjaman online illegal juga sering memanfaatkan ijin aplikasi teman-teman sehingga dapat mengakses galeri dan melakukan penagihan yang tidak etis.

10. Bagaimana melaporkan perusahaan fintech pinjaman online illegal ?

Perusahaan dan badan usaha pinjaman online illegal masih dapat ditemukan aktivitas bisnis onlinenya hingga saat ini, dan teman-teman dapat membantu masyarakat lainnya dengan cara melaporkan pihak pinjaman online dengan melaporkan di website resmi : http://patrolisiber.id dan juga email kepada emailinfo@cyber.polri.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id .

11. Bagaimana bila debtcollector melakukan kekerasan saat menagih pinjaman online ?

Debtcollector hanya diperkenankan melakukan penagihan dengan cara etis dan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Perusahaan) dan sangat disarankan tidak menggunakan kekerasan. Jika terjadi kekerasan dalam proses penagihan, teman-teman sibatakjalanjalan dapat melaporkan pihak debtcollector ke pihak keamanan terdekat seperti kantor Polisi dan PM untuk mendapatkan keamanan.

*Tulisan ini akan selalu diupdate, silahkan tambahkan pertanyaan teman-teman sibatakjalanjalan untuk kami dapat menjawab pada artikel ini.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url