Kenali dan Pahami 7 Jenis Asuransi Mobil di Indonesia

7 Jenis Asuransi Mobil di Indonesia

Tertarik menggunakan asuransi kendaraan roda empat atau mobil ? maka sibatakjalanjalan sarankan terlebih dahulu mengenali dan memahami manfaat polis dan premi yang sesuai dengan kebutuhan serta anggaran yang akan dibelanjakan.

Maka teman-teman juga dapat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis/merek kendaraan roda empat yang digunakan. Misalnya dengan memilih asuransi dengan Asuransi Mobil KIA, Asuransi Mobil Nissan, Asuransi Mobil BCA Insurance dan masih banyak lagi.

Secara umum jumlah biaya dari asuransi-asuransi yang disebutkan diatas dan asuransi mobil di pasaran ada pada kisaran Rp 600.000 per tahun atau jika dibagikan dengan 12 bulan sama dengan Rp 50.000 per bulannya.

kecelakaan mobil
Mobil di jalanan

1. Asuransi Mobil TLO

Pada Asuransi Mobil TLO jenis asuransi ini memberikan jaminan atau dikenal dengan biaya pertanggungan hanya jika mobil teman-teman sibatakjalanjalan hilang akibat pencurian atau kerusakan dengan nilai perbaikan yang akan diberikan sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga mobil pada waktu tersebut.

Dengan demikian asuransi TLO sangat disarankan bagi teman-teman yang menggunakan kendaraan pada lalu lintas antar kota/provinsi yang rawan dan medan jalan yang rusak. Karena mobil harus benar-benar rusak total atau bahkan tidak bisa dipakai, maka dapat mengajukan klaim terhadap asuransi TLO. Jadi, jika mobil teman-teman hanya digunakan pada lalu lintas kota yang hanya kemungkinan lecetnya satu sentimeter, sangat sibatakjalanjalan sarankan tidak menggunakan jenis asuransi Mobil TLO.

2. Asuransi Mobil All Risk

Jika nanti penulis sibatakjalanjalan membeli mobil baru pasti akan langsung mempertimbangkan menggunakan jenis asuransi mobil All Risk. Asuransi mobil all risk sngat cocok dan disarankan kepada pengguna mobil baru yang mewaspadai apabila akan mengalami lecet di hari depan dengan segera mengajukan klaim.

3. Asuransi Mobil Gabungan

Ada juga asuransi yang merupakan gabungan dari asuransi all risk dan TLO. Namun asuransi gabungan hanya dapat diperoleh pada saat pembelian mobil dengan cara kredit. Pada Asuransi Mobil Gabungan, di tahun pertama mobil akan ditanggung secara Asuransi All Risk dan di tahun berikutnya mobil akan ditanggung Asuransi TLO saja.

4. Asuransi Mobil Perluasan/Rider

Setelah 3 jenis asuransi yang sibatakjalanjalan sebutkan diatas, teman-teman dapat juga mencoba asuransi jenis Mobil Perluasan/Rider. Dengan jaminan perluasan manfaat/benefit tambahan selain pertanggungan karena kecelakaan dan atau kehilangan, yaitu Jaminan Perluasan :

mobil tertimpa pohon
Mobil yang mengalami kecelakaan
a. Bencana alam seperti banjir, angin topan, gempa bumi, dan tsunami
b. Kejadian yang tidak terduga, seperti : huru-hara, kerusuhan, terorisme, sabotase
c. Jaminan terhadap penumpang seperti : kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang
d. Dan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga/TPL

5. Asuransi Mobil Collision Coverage

 Asuransi mobil collision coverage dikhususkan untuk menanggung biaya pengobatan akibat tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi kendaraan roda empat. Asuransi ini juga bahkan akan menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai dengan harga mobil yang nasabah miliki.

6. Asuransi Mobil Liability Insurance

Tidak berbeda jauh daripada asuransi mobil Collision Coverage, dalam asuransi mobil Liability Insurance, teman-teman sibatakjalanjalan akan diberikan jaminan berupa biaya tagihan medis dan cedera nantinya.

7. Asuransi Mobil Personal Injury Protection

Asuransi mobil Personal Injury Protection akan memberikan jaminan perlindungan kepada teman-teman yang mengalami kecelakaan pada diri sendiri saat sedang berkendara. Tidak hanya itu, asuransi mobil Personal Injury Protection akan memberikan biaya tambahan sebagai ganti rugi atas insiden kecelakaan yang teman sibatakjalanjalan dan penumpang alami.

Baca juga
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url