Cara Klaim Asuransi Mobil TLO (Total Lost Only)

Asuransi Mobil Total Lost Only (TLO)

Melakukan klaim asuransi mobil seperti halnya pada kendaraan roda empat dengan layanan Total Lost Only adalah hak dari pengguna polis. Dan cara-cara klaim mengenai asuransi TLO sebelum memutuskan untuk menggunakan dan atau telah menjadi anggota pengguna perlu teman-teman sibatakjalanjalan ketahui.

Bagaimana cara klaim asuransi TLO yang tepat dan tidak kebingungan saat benar-benar membutuhkan klaim telah sibatakjalanjalan jabarkan dibawah ini.

Baca juga

mobil touring
Berkendara di medan jalan ekstrim

Cara Melakukan Klaim Asuransi TLO (Total Lost Only)

1. Segera laporkan ke pihak asuransi

Cara pertama proses melakukan klaim asuransi TLO adalah saat dimana kendaraan teman-teman sibatakjalanjalan sedang mengalami kerugian baik kecelakaan, tindak kejahatan dan lainnya kepada pihak asuransi dengan segera. Semakin cepat teman-teman melaporkan kejadian tersebut ke pihak asuransi akan semakin baik dan cepat untuk dapat melalukan klaim asuransi.

2. Persyaratan dan dokumen klaim asuransi TLO

Untuk dapat melakukan klaim asuransi TLO teman-teman juga harus membuktikan diri sebagai anggota pengguna layanan klaim asuransi seperti membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, STNK, Surat kehilangan dari kepolisian dan kunci kendaraan yang bersangkutan.

3. Segera lakukan pembuatan BAP 

Berita Acara Pemberitaan (BAP) maksimal dibuat dalam hitungan 24 jam sesaat kejadian kerugian/kecelakaan/kehilangan. Maka teman-teman sibatakjalanjalan.com diharapkan dapat segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan lokasi kejadian. Dan sibatakjalanjalan ingatkan sekali lagi BAP maksimal hanya 24 jam dari waktu kejadian.

4. Melakukan Pemblokiran STNK

Langkah untuk melakukan klaim asuransi TLO juga membutuhkan klaim kehilangan dengan mengajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (POLDA).

5. Surat dari Direktorat Reserse POLDA

Surat-surat yang dimaksudkan oleh sibatakjalanjalan disini merupakan surat dengan nomor polis asuransi dengan beberapa dokumen pelengkap seperti salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Salinan BPKB kendaraan dan salinan faktur pembelian kendaraan, salinan laporan kehilangan dan salinan polis asuransi, BAP dan surat asli dari Lapju/Laporan kemajuan.

6. Ajukan ke pihak asuransi

Pengajuan semua berkas-berkas pihak asuransi dapat diberikan saat semua surat-surat yang dibutuhkan sudah lengkap, maka teman-teman dapat ajukan ke pihak asuransi mobil TLO.

menggunakan laptop
Bekerja dengan laptop

Dokumen Pendukung kalim Asuransi mobil TLO

Adapun beberapa dokumen tambahan yang dapat mempercepat dan mendukung klaim teman-teman nantinya namun tidak selalu dibutuhkan adalah sebagai berikut :
  1. Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  2. Surat tuntutan pihak ketiga dimana jika ada kerugian yang memang melibatkan pihak ketiga
  3. Buku KIR khusus kendaraan wajib KIR
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url