Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk (Segala Kerusakan)

Asuransi Mobil untuk Segala Kerusakan (All Risk)

Memiliki asuransi mobil untuk segala kerusakan akan sangat membuat hati nyaman terutama jika hal ini merupakan kesempatan pertama memiliki mobil baru, mobil keluarga atau city car LCGC terbaik yang teman-teman miliki.

Memiliki jenis-jenis mobil yang rawan kecelakaan dan kerugian dijalanan perkotaan yang sibuk akan membutuhkan perlindungan ekstra. Baik dari kejadian kecelakaan sehingga menimbulkan lecet pada mobil, penyok dan atau kehilangan.

Baca juga
mengendarai mobil di jalanan
Pengemudi mobil di jalan yang cepat
Dengan asuransi juga akan memberikan kenyamanan kala berkunjung ke suatu daerah yang belum pernah teman-teman kunjungi dan tidak disangka-sangka membutuhkan cover bengkel rekanan asuransi sehingga perjalanan dan biaya perbaikan dapat ditanggung oleh pihak asuransi All Risk.

Namun bagaimana bila kejadian kecelakaan/kerugian tersebut benar-benar terjadi ? 
Berikut sibatakjalanjalan bagikan tentang bagaimana cara lengkap dapat melakukan klaim asuransi pada kerugian sebagian hingga kerugian Total atau kehilangan serta dokumen lengkap persyaratan juga dokumen pendukung klaim asuransi.

Cara Melakukan klaim Kerugian Sebagian asuransi All Risk 

1. Melakukan dokumentasi foto segera pada bagian yang rusak

Hal yang pertama untuk mengajukan klaim kerugian pada asuransi All Risk adalah melakukan dokumentasi foto akan kerusakan/kerugian. Hal ini sebagai bukti klaim teman-teman sibatakjalanjalan bahwa kejadian tersebut dapat divalidasi.

mesin kendaraan
Mesin depan mobil

2. Memberitahu pihak asuransi

Segera hubungi dan laporkan mengenai kejadian kerugian/kerusakan yang telah terjadi baik melalui pesan singkat, email atau menghubungi langsung dengan via telepon.

3. Dokumen persyaratan yang diperlukan

Untuk dapat mengajukan klaim asuransi All Risk harus juga dibuktikan dengan kelengkapan dokumen yang teman-teman miliki kepada pihak asuransi. Seperti dokumen yang menjadi vital pada asuransi All Risk adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK, SIM/Surat Ijin Mengemudi dan lain sebagainya.

4. Mengunjungi bengkel rekanan Asuransi All Risk untuk perbaikan

Asuransi All Risk memiliki kelebihan dimana sewaktu-waktu teman-teman sibatakjalanjalan mendapati masalah/kerugian dan segera melakukan perbaikan pada kendaraan setelah melengkapi dan mengajukan klaim asuransi All Risk.

Nantinya teman-teman akan mengisi formulir klaim di bengkel rekanan dan menunggu kabar dari bengkel rekanan tersebut.

Lama waktu menunggu perbaikan dari bengkel rekanan asuransi All Risk berkisar 2 hingga 3 hari.

Dokumen pendukung klaim asuransi All Risk untuk Kerugian Sebagian

Adapun berikut dokumen pendukung klaim kerugian pada asuransi All Risk adalah  :
  • Laporan kronologi mengenai kejadian kecelakaan dan atau kerugian
  • Salinan dalam bentuk fotokopi polis, sertifikat dan laporan atau dikenal juga sebagai endorsement
  • Foto kerusakan/kerugian dan estimasi biaya melakukan perbaikan
  • Surat laporan kepolisian setempat
  • Surat tuntutan pihak ketika jika kerugian tersebut melibatkan pihak ketiga

Cara Melakukan klaim Kerugian Total atau kehilangan pada asuransi All Risk

Untuk melakukan klaim kerugian dengan total atau kerugian dengan akibat kehilangan kendaraan juga dapat di cover oleh asuransi All Risk. Klaim kerugian Total asuransi All Risk ini mencakup 75 persen total kerugian. Dan cara klaimnya hampir sama dengan laporan kerugian/kecelakaan asuransi TLO/Total Lost Only.

1. Segera laporkan ke pihak asuransi

Cara pertama proses melakukan klaim asuransi All Risk adalah saat dimana kendaraan teman-teman sibatakjalanjalan sedang mengalami kerugian baik kecelakaan, tindak kejahatan dan lainnya kepada pihak asuransi dengan segera. Semakin cepat teman-teman melaporkan kejadian tersebut ke pihak asuransi akan semakin baik dan cepat untuk dapat melalukan klaim asuransi.

2. Persyaratan dan dokumen klaim asuransi All Risk

Untuk dapat melakukan klaim asuransi All Risk teman-teman juga harus membuktikan diri sebagai anggota pengguna layanan klaim asuransi seperti membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, STNK, Surat kehilangan dari kepolisian dan kunci kendaraan yang bersangkutan.

3. Segera lakukan pembuatan BAP 

Berita Acara Pemberitaan (BAP) maksimal dibuat dalam hitungan 24 jam sesaat kejadian kerugian/kecelakaan/kehilangan. Maka teman-teman sibatakjalanjalan.com diharapkan dapat segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan lokasi kejadian. Dan sibatakjalanjalan ingatkan sekali lagi BAP maksimal hanya 24 jam dari waktu kejadian.

4. Melakukan Pemblokiran STNK

Langkah untuk melakukan klaim asuransi All Risk juga membutuhkan klaim kehilangan dengan mengajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (POLDA).

5. Surat dari Direktorat Reserse POLDA

Surat-surat yang dimaksudkan oleh sibatakjalanjalan disini merupakan surat dengan nomor polis asuransi dengan beberapa dokumen pelengkap seperti salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Salinan BPKB kendaraan dan salinan faktur pembelian kendaraan, salinan laporan kehilangan dan salinan polis asuransi, BAP dan surat asli dari Lapju/Laporan kemajuan.

6. Ajukan ke pihak asuransi

Pengajuan semua berkas-berkas pihak asuransi dapat diberikan saat semua surat-surat yang dibutuhkan sudah lengkap, maka teman-teman dapat ajukan ke pihak asuransi mobil All Risk.

sekumpulan orang
Suasana kerja

Dokumen Pendukung kalim Asuransi mobil All Risk

Adapun beberapa dokumen tambahan yang dapat mempercepat dan mendukung klaim teman-teman nantinya namun tidak selalu dibutuhkan adalah sebagai berikut :
  1. Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  2. Surat tuntutan pihak ketiga dimana jika ada kerugian yang memang melibatkan pihak ketiga
  3. Buku KIR khusus kendaraan wajib KIR
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url