Mengenal Fintech Dengan Lengkap Sumber : Otoritas Jasa Keuangan 2021

FINTECH (Finansial Technologi/Teknologi Finansial)

1. Apa itu Fintech ?

Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

2. Apa itu Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending ?

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.


3. Apa beda Fintech dengan Fintech Lending ?

Fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu. Fintech Lending/Lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja.

4. Siapa Penyelenggara Fintech Lending?

Penyelenggara Fintech Lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.

5. Bagaimana cara kerja Fintech Lending?

Penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

6. Apakah ada peraturan terkait Lending?

Peraturan  terkait  Lending  tertuang  dalam  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

7. Apa saja yang diatur dalam POJK 77/2016?

Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

8. Apakah Fintech Lending harus terdaftar atau berizin?

Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.

9. Apakah perbedaan Penyelenggara Fintech Lending terdaftar dengan berizin ? 

Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

10. Apakah ada Fintech ilegal?

OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
 
penting baca ini sebelum pinjam duit online


Legalitas Fintech dan Perihal menjadi Pengguna/Konsumen


11. Siapa Pengguna Fintech Lending?

Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending sebagaimana ketentuan yang berlaku.

12. Apa keuntungan meminjam melalui Fintech Lending?

Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, (sebagian besar) tanpa agunan, dan syarat/proses lebih mudah karena dapat dilakukan secara remote dengan menggunakan smartphone.

13. Siapa yang dapat menjadi Pemberi Pinjaman (Lender)?

Pemberi pinjaman adalah suatu individu atau badan hukum, lokal maupun asing, yang dapat memenuhi kriteria untuk memberikan dananya untuk dipinjamkan kepada penerima pinjaman.

14. Siapa yang dapat menjadi Penerima Pinjaman (Borrower)?

Penerima pinjaman adalah suatu individu (Warga Negara Indonesia) atau badan hukum lokal yang dapat memenuhi kriteria untuk menerima dana dari pemberi pinjaman.

15. Amankah memberikan pinjaman melalui Fintech Lending?

Pemberi pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati.
Pemberi pinjaman harus memahami bahwa segala risiko atas pemberian pinjaman pada aplikasi atau platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman. Segala keterlambatan dan gagal bayar oleh penerima pinjaman yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending tidak menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Fintech Lending.

16. Amankah meminjam melalui Fintech Lending?

Penerima pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati.
Penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada Fintech Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan telah melalui proses pemeriksaan SOP keamanan pengguna sesuai standar yang diberlakukan oleh OJK.

17. Sebelum saya meminjam, apa yang harus saya perhatikan?

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK.
Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasal- pasal dari perjanjian pinjaman. Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya.

18. Apakah data pinjaman saya tercantum dalam SLIK?

Data pinjaman fintech Lending saat ini belum tercantum di SLIK, namun akan terekam dalam Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) yang memuat informasi mengenai pinjaman bermasalah dari pengguna  dengan  pinjaman  bermasalah  pada penyelenggara Fintech Lending yang telah terdaftar/berizin di OJK.

19. Mengapa bunga Fintech Lending lebih tinggi dibanding pinjaman lain?

Biaya pinjaman (bunga) di Fintech Lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah). Perjanjian di Fintech Lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi. Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

20. Apa yang harus saya lakukan apabila pinjaman macet?

Pemberi pinjaman :
Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending terkait status pinjaman yang telah diberikan. Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa risiko gagal bayar maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman.

Penerima pinjaman :
Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending. Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.

21. Saya dihubungi oleh Debt Collector, apa yang harus saya lakukan?

Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.


22. Saya tidak meminjam pada Fintech Lending, tapi saya dihubungi oleh Debt Collector, apa yang harus saya lakukan?

Memberikan penjelasan bahwa anda tidak memiliki pinjaman dan melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan. Apabila Debt Collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
 

23. Data pribadi saya disalahgunakan untuk meminjam pada Fintech Lending, apa yang harus saya lakukan?

Melaporkan ke Kepolisian RI dan juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

24. Apakah aplikasi Fintech Lending boleh mengakses kontak/gambar pada ponsel saya?

Tidak boleh. Saat ini, yang boleh diakses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi.

25. Aplikasi Fintech saya diblokir atau hilang, apa yang harus saya lakukan?

Menghubungi Fintech Lending yang bersangkutan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, pengguna juga dapat ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

perbedaan fintech ilegal dan fintech legal


26. Saya mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, apa yang harus saya lakukan?

Menyatakan alasan keterlambatan pada penyelenggara Fintech Lending dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian. Daftar pinjaman bermasalah akan tercatat dalam PUSDAFIL.

27. Bila ada sengketa dengan pinjam Fintech Lending, kemana saya harus mengadu?

Penyelesaian sengketa dapat diarahkan ke AFPI atau ke OJK untuk penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

28. Saya merasa terganggu dengan penawaran yang dilakukan oleh  Fintech,  apa yang harus saya lakukan?

Pengaduan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

29. Apakah Fintech Lending yang saya gunakan legal?

Untuk mengetahui legalitas penyelenggara Fintech Lending, pengguna dapat mengakses laman ojk.go.id dan melihat atau mengunduh data tabel penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar di OJK.

30. Apa risiko apabila saya meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK)?

Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.

31. Apabila saya menemukan Fintech Ilegal, kemana saya harus melapor?

Bila menemukan Fintech ilegal agar dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

32. Saya lender atau borrower aktif tetapi Fintech saya diblokir oleh OJK/Kominfo?


Fintech Lending ditutup oleh OJK dan Kominfo bisa diakibatkan beberapa hal, diantaranya (i) melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan atau (ii) tidak mampu secara operasional. Dalam hal memang terjadi seperti itu, maka Pengguna tidak perlu panik mengingat salah satu persyaratan dalam pendaftaran dan/atau perizinan adalah pernyataan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban pengguna. Berkenaan dengan hal tersebut, OJK akan memantau pelaksanaan penyelesaian hak dan kewajiban pengguna sesuai dengan tata cara dan metode yang dilampirkan penyelenggara pada saat pendaftaran/perizinan.
 

33. Apa perbedaan Fintech Lending legal dengan ilegal?

Perusahaan Penyelenggara Fintech dan Peraturannya

34. Bagaimana saya dapat menjadi Penyelenggara dan apa  saja  syarat-syarat menjadi Penyelenggara?

Persyaratan untuk menjadi Penyelenggara sebenarnya ada di POJK 77/2016, dan untuk memudahkan Perusahaan dalam menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi, kami telah menyediakan checklist dokumen yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pendaftaran dan perizinan bagi penyelenggara LPMUBTI dan dapat diakses pada website OJK.


35. Bagaimana tata cara pendaftaran dan perizinan kepada OJK?

(i) Calon penyelenggara harus memiliki pemahaman terhadap POJK
Unduh dan pahami POJK Nomor 77/POJK.01/2016 beserta Lampirannya.
(ii) Calon penyelenggara melakukan pengisian atas dokumen pendaftaran
Unduh checklist pendaftaran dan lengkapi seluruh berkas sesuai dengan yang terdapat pada kolom keterangan.
(iii) Calon penyelenggara mengirimkan berkas pendaftaran
Berkas yang sudah lengkap dikirimkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan Gedung Wisma Mulia 2 Lt. 17 (mailing room).
(iv) Proses verifikasi berkas*
Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.
(v) Pelaksanaan Asistensi*
Pembahasan mengenai kekurangan atau perbaikan atas berkas yang telah dikirim. Calon Penyelenggara diberikan waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi dan menyerahkan kelengkapan dan revisi berkas ke OJK.
(vi) Pelaksanaan Live Demo dan Penilaian Kesesuaian*
Calon penyelenggara akan mempresentasikan model bisnis dan melakukan simulasi atas sistem elektroniknya, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.
(vii) Site Visit
OJK akan mengunjungi kantor Calon Penyelenggara dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan.
(viii) Status Terdaftar
Penyelenggara yang telah memenuhi kriteria dan dapat melewati seluruh tahapan di atas akan mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

*Untuk tahapan yang diberi tanda bintang (*), apabila dianggap tidak sesuai oleh OJK, Calon Penyelenggara harus mengulang dari tahap awal.


36. Apakah saya perlu melakukan pendaftaran ke OJK?

Iya. Sesuai pasal 8 ayat 1 POJK 77/2016 Pasal 8 Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Dalam hal perusahaan anda tidak melakukan pendaftaran dan melakukan kegiatan usaha dimaksud tanpa izin maka akan masuk daftar fintech yang tidak terdaftar/berizin dari OJK (fintech ilegal) dan selanjutnya aplikasi dan sistem elektronik Saudara akan diblokir oleh instansi terkait.

37. Apabila perusahaan saya telah terdaftar, apakah akan diumumkan oleh OJK?

Iya. OJK secara rutin selalu mengumumkan penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan dapat diakses di website OJK dan/atau diumumkan melalui media sosial resmi OJK.
 

38. Apakah Penyelenggara Fintech Lending boleh menggunakan mata uang asing dan/atau virtual currency?

Tidak boleh. Transaksi hanya menggunakan mata uang rupiah.

Terkait virtual currency, sesuai informasi dari Bank Indonesia, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, sesuai pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Dengan demikian, virtual currency termasuk bitcoin, tidak diakui sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk untuk transaksi di Fintech Lending.

39. Saya adalah Penyelenggara terdaftar di OJK, laporan apa saja yang harus saya sampaikan ke OJK?

Terdapat beberapa jenis laporan kepada OJK, yaitu :
a. Laporan Berkala:
1) Laporan Bulanan
2) Laporan Triwulanan
3) Laporan Tahunan
b. Laporan lainnya seusai yang diperintahkan dalam Surat Tanda Terdaftar dan kode etik asosiasi, antara lain:
1) perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
2) penambahan atau perubahan atas produk atau layanan Sistem Elektronik;
3) perubahan nama dan alamat perusahaan; dan
4) kerjasama dengan pihak ketiga yang bersifat material (misal: penagihan dan pemasaran).

40. Bagaimana OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara fintech Lending?

OJK saat ini melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara  Fintech  Lending melalui 3 (tiga) metode, yaitu:
a. Offsite, melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK (FAQ Nomor 38) dan juga rencana implementasi host-to-host dengan server Perusahaan dengan memanfaatkan Struktur Elemen Database sebagaimana dimaksud dalam Formulir 3C POJK 77/2016.
b. Market  Conduct  (Semi  SRO),  sesuai ketentuan Pasal 48, seluruh Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. OJK telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 17 Januari 2019. AFPI memiliki Code of Conduct dan memberikan beberapa pengaturan yang belum diatur OJK, diantaranya batas maksimal bunga dan tata cara penagihan. OJK rutin bertemu AFPI minimal 1 kali setiap minggu.
c. Onsite, melalui mekanisme pemeriksaan langsung baik yang dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu.

41. Apakah saya diperbolehkan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain?

Bisa. Penyelenggara Fintech Lending dapat bekerjasama dan melakukan pertukaran data dengan perusahaan lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi, yang telah mendapatkan izin usaha atau rekomendasi dari instansi yang berwenang dalam menjalankan kegiatan usahanya.
 

42. Apakah saya diperbolehkan melakukan kerja sama dengan perusahaan lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar atau tidak berizin?

Tidak boleh. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) POJK 77/2016, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


43. Apakah OJK bisa mencabut izin usaha saya?

Iya, bisa. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 POJK 77/2016, dimana atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa :
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.

44. Apakah OJK mengatur besarnya bunga atau biaya pinjaman?

Tidak. Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang  akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

45. Apa asosiasi Fintech Lending yang ditunjuk oleh OJK?

OJK menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi Fintech Lending di Indonesia. Penunjukan dilakukan melalui surat S- 5/D.05/2019 tanggal 17 Januari 2019. Pada tanggal 8 Maret 2019 dilakukan persemian AFPI oleh OJK.

46. Apakah saya boleh mengakses SLIK?

Bisa. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) POJK 18/2017, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan lembaga keuangan mikro dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki infrastruktur yang memadai;
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; dan
c. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.
Namun saat ini, penyelenggara Fintech Lending yang dapat menjadi pelapor SLIK adalah penyelenggarah yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK dengan pertimbangan kesinambungan data yang dilaporkan ke SLIK.


47. Berapa batas maksimum pemberian pinjaman oleh Fintech Lending kepada setiap Peminjam ?

OJK mengatur batasan maksimum pinjaman kepada setiap Penerima pinjaman, yakni sebesar Rp. 2 Milyar (Pasal 6 POJK 77/2016).

48. Berapa minimal setoran modal sebagai Penyelenggara Fintech Lending ?

Untuk penyelenggara yang terdaftar adalah sebesar Rp1 miliar. Untuk penyelenggara yang berizin adalah sebesar Rp 2,5 miliar.
 

49. Apa saja kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Fintech Lending ?

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan Penyelenggara terbatas pada:
Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
Dan Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha tersebut (Pasal 43). Dalam hal pengembangan usaha, penyelenggara tetap diperkenankan untuk bekerjasama dengan perusahaan lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan penyelenggara layanan pendukung berbasis  teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

50. Berapa maksimal kepemilikan saham Penyelenggara oleh WNA dan/atau badan hukum asing ?

Saat ini kepemilikan saham (dihitung berdasarkan lembar) oleh WNA maksimal sebesar 85%.

51. Apakah adanya kepemilikan asing membutuhkan persetujuan dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) ?

Tidak. Sesuai dengan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, hanya perizinan- perizinan yang telah didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada BKPM yang membutuhkan persetujuan dari BKPM. Sampai dengan saat ini perizinan-perizinan di bidang jasa keuangan khususnya penyelenggara Fintech Lending belum dilimpahkan dan masih berada pada kewenangan OJK.

52. Apakah saya dapat memfasilitasi pinjaman kepada WNA ?

Tidak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK 77/2016, Penerima pinjaman harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terdiri dari:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia; atau
b. badan hukum Indonesia.

53. Kapan saya boleh memulai kegiatan usaha Fintech Lending ?

Penyelenggara Fintech Lending baru dapat melakukan kegiatan usaha bila sudah mendapatkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK. Dalam hal melakukan kegiatan usaha sebelum diberikannya Surat tersebut, dapat berpotensi masuk daftar Fintech Lending tidak terdaftar/berizin (ilegal) pada Satgas Waspada Investasi dan tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran ke OJK.

54. Apakah saya harus memiliki kantor fisik ?

Iya. Kantor fisik adalah salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran/izin usaha. Selain itu titik dari kantor fisik beserta kantor cabangnya (bila ada) harus ditampilkan di google maps/aplikasi sejenis agar memudahkan Pengguna yang ingin melakukan pengaduan secara langsung.

55. Apakah saya harus memilki pelayanan Konsumen ?

Iya. Sesuai dengan pasal 38 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib memiliki standar prosedur operasional dalam melayani pengguna yang dimuat dalam dokumen elektronik. Selain itu Perusahaan juga tunduk pada POJK 18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
 

56. Bagaimana tata cara perubahan kepemilikan (pemegang saham) bagi Penyelenggara Fintech Lending yang telah terdaftar atau berizin ?

Pada dasarnya dokumen perubahan kepemilikan hampir sama dengan dokumen yang dimintakan dari pemegang saham pada saat pendaftaran dan ada interview untuk menguji calon pemegang saham tersebut.
Selain itu, untuk memudahkan administrasi kami telah menyediakan checklist yang dapat diakses di situs OJK.

57. Bagaimana tata cara perubahan Direksi dan/atau Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang telah terdaftar atau berizin ?

Saat ini dalam hal terjadi perubahan Direksi dan/atau Komisaris diajukan ke OJK untuk dilakukan interview. Perlu menjadi perhatian kepatuhannya atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya persyaratan 1 (satu) tahun pengalaman di bidang jasa keuangan dan persyaratan-persyaratan dalam hal tenaga kerja asing sebagaimana diatur oleh Kemenaker.

58. Perjanjian apa saja yang diperlukan dalam kegiatan Fintech Lending ?

Dalam penyelenggaraan layanan terdapat 2 perjanjian yang wajib ada, yaitu:
a. Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara; dan
b. Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Selain itu para pihak harus memiliki akses atau menerima salinan atas kedua perjanjian tersebut.

59. Apakah saya harus memiliki Pusat Data dan Pusat Pemulihan Data ?

Iya. Sesuai dengan Pasal 25 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana dan wajib ditempatkan di Indonesia.

60. Bagaimana ketentuan mengenai perlindungan Pengguna ?

Sesuai dengan ketentuan pasal 29 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data; dan
e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Selain itu wajib juga memperhatikan ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Perlindungan Konsumen, POJK Perlindungan Konsumen dan POJK Layanan Pengaduan Konsumen.

61. Apakah saya wajib melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 POJK 77/2016, Penyelenggara mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Bentuk dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi. Bagi Penyelenggara yang sudah terdaftar wajib 12 kali sosialisasi di 12 kota dan provinsi berbeda dengan proporsi 6 di Pulau Jawa dan 6 di luar Pulau Jawa. Sedangkan Penyelenggara berizin rutin 3 (tiga) kali dalam setahun dengan proporsi 1 kali di Pulau Jawa dan 2 kali di luar Pulau Jawa.

Materi edukasi paling kurang mencakup informasi mengenai :
1) pengelolaan keuangan materi pengelolaan keuangan disesuaikan dengan sasaran Edukasi Keuangan yang meliputi:
a. identifikasi kesehatan keuangan pribadi;
b. tujuan pengelolaan keuangan;
c. tahapan dalam pengelolaan keuangan;
d. pencatatan aset/harta yang dimiliki;
e. pencatatan pemasukan dan pengeluaran (budgeting), termasuk perpajakan, identifikasi pendapatan dan pengeluaran rutin/non rutin bulanan/tahunan; dan/atau
f. perencanaan program untuk tujuan keuangan di masa depan,
2) jenis industri jasa keuangan
jenis industri jasa keuangan antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, dan pergadaian,
3) produk dan/atau layanan jasa keuangan termasuk karakteristiknya, yang terdiri dari:
a. manfaat, biaya, dan risiko atas produk dan/atau layanan jasa keuangan, termasuk penghitungan suku bunga/bagi hasil, keuntungan, inflasi, cara diversifikasi risiko;
b. hak dan kewajiban konsumen;
c. cara mengakses atau memperoleh produk dan layanan jasa keuangan;
d. informasi terkait dengan mekanisme transaksi produk dan/atau layanan jasa keuangan;
e. mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa; dan

62. Apakah saya bertanggung jawab atas kerugian Pengguna ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.

63. Apa saja larangan bagi kegiatan Lending ?

1 (1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan oleh Penyelenggara dilarang:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna; dan
b. menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat
secara   sepihak   oleh Penyelenggara dalam periode Pengguna memanfaatkan layanan. Pasal 36
2 Penyelenggara dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna kepada pihak
ketiga. Pasal 39
3 Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini;
b. bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
d. menerbitkan surat utang;
e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan;
g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan Pasal 43
h. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.

64. Apakah ada sanksi bagi saya apabila melanggar Peraturan OJK 77/2016?

Iya. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 77/2016, atas pelanggaran kewajiban dan larangan, OJK berwenang mengenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url