Manfaat Asuransi dan Produk Asuransi

Manfaat Asuransi di 2023

Asuransi merupakan perjanjian antara kedua belah pihak yang saling memiliki persetujuan untuk menjadi dasar bagi penerimaan premi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perusahaan asuransi akan memberikan imbalan premi kepada :
  1. Premi untuk memberikan penggantian kepada pihak yang tertanggung (pemegang polis) oleh karena kerugian, kerusakan, biaya tambahan, kehilangan dan serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin terlibat/tertanggung.

  2. Premi untuk memberikan pembayaran yang didasarkan oleh kondisi meninggalnya tertanggung/pemegang polis dimana pembayaran didasarkan pada masa hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarannya telah ditetapkan dan atau sudah didasarkan pada hasil pengolahaan dana yang telah disepakati.
manfaat dan produk asuransi
Manfaat asuransi dan produk asuransi

Yang dimaksud dengan Usaha Asuransi

Usaha asuransi/perasuransian adalah segala usaha yang dilakukan teman-teman sibatakjalanjalan yang menyangkut diantaranya jasa pertanggungan dan atau pengelolaan resiko, pemasaran dan tindakan distribusi produk asuransi, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan sebagainya.

Usaha Asuransi Umum

Usaha Asuransi Umum merupakan usaha jasa pertanggungan resiko dengan memberikan penggantian kepada tertanggung/pemegang polis disebabkan karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan dan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang terlibat.

Usaha Asuransi Jiwa

Usaha Asuransi Jiwa merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa untuk penganggulangan resiko dengan memberikan pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang terlibat baik dalam kondisi tertanggung meninggal dunia dan atau masih hidup, juga pembayaran lain-lain kepada pemegang polis/tertanggung, atau pihak-pihak lain yang berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan dan pengaturan besarannya dalam perjanjian.

Pemegang Polis

Pemegang Polis merupakan pihak-pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan dasar perjanjian dengan perusahaan/usaha Asuransi dan usaha asuransi sejenis untuk mendapatkan perlindungan dan atau pengelolaan atas resiko bagi diri tertanggung/pemegang polis dan pihak-pihak yang terlibat/dimaksudkan.

Tertanggung/Pemegang Polis

Tertanggung atau Pemegang Polis merupakan pihak yang menghadapi resiko-resiko yang membutuhkan perlindungan sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi. Pihak tertanggung dalam asuransi dapat teman-teman sibatakjalanjalan masukkan diantaranya baik keluarga, anak juga suami/istri.

Objek Asuransi

Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, serta kesehatan manusia/tertanggung, serta tanggung jawab hukum, baik benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang memiliki kemungkinan dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Agen Asuransi

Agen Asuransi adalah orang-orang yang bekerja baik sendiri maupun bekerja pada badan usaha/perusahaan, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi.

Premi Asuransi

Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan atau perusahaan reasuransi dan telah disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi dan perjanjian reasuransi itu sendiri, dan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib memperoleh manfaat.

2 Resiko dalam Asuransi

Resiko dalam asuransi merupakan suatu ketidakpastian akan terhadinya peristiwa-peristiwa yang merugikan serta bahaya yang memiliki kemungkinan terjadi dimasa yang akan datang.

Jenis Resiko dalam Asuransi

1. Resiko Murni
Resiko Murni dalam asuransi dimaksudkan kalau tidak terjadi tidak apa-apa dan kalau terjadi menyebabkan rugi. Contoh Resiko Murni adalah kerusakan harta benda oleh karena bencana kebakaran, bencana alam gempa bumi dan meninggalnya seseorang atau cederanya seseorang karena kecelakaan dan sakit.
2. Resiko Spekulatif
Resiko Spekulatif dalam asuransi adalah klau Resiko Spekulatif terjadi dapat menghasilkan keuntungan, kerugian dan pengembalian/break event. Contoh Resiko Spekulatif adalah tindakan melakukan investasi saham, melakukan jual beli valuta asing, berdagang dan atau berusaha.

*. Dan penting penulis sibatakjalanjalan ingatkan bahwa pada umumnya hanya resiko murni saja yang dapat diasuransikan.

4 Tujuan Asuransi

Tujuan Asuransi dapat dibagi berdasarkan 4 hal, yaitu :

  1. Tujuan asuransi dilihat dari segi ekonomi, dimana tujuan asuransi dari segi ekonomi untuk mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka agar dapat memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

  2. Tujuan asuransi dilihat dari segi hukum, tujuan asuransi dari segi hukum yaitu untuk memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu kegiatan kepada pihak lain.

  3. Tujuan asuransi dari segi tata niaga, tujuan asuransi dari segi tata niaga adalah membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program-program asuransi yang terlibat.

  4. Tujuan asuransi dari segi kemasyarakatan, tujuan asuransi dari segi kemasyarakatan untuk menanggung kerugian secara bersama-sama antar peserta program asuransi.

2 Fungsi Utama Asuransi

Adapun dua fungsi utama dari asuransi yaitu adalah :

  1. Asuransi berfungsi untuk menempatkan posisi keuangan tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadinya kerugian atau kehilangan.

  2. Asuransi berfungsi untuk mengumpulkan dana sebagai sumber pembiayaan.

Prinsip Asuransi

Ada 6 prinsip asuransi, dibagi atas :

  1. Kepentingan
  2. Itikad baik
  3. Indemnitas
  4. Subrogasi
  5. Kontribusi
  6. Proximate Casue

Produk-produk Asuransi

Produk asuransi dibagi atas dua bagian, yaitu Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum.

Asuransi Jiwa dibagi atas :

  1. Asuransi jiwa Berjangka
  2. Asuransi jiwa Seumur Hidup
  3. Asuransi jiwa Dwiguna
  4. Asuransi jiwa Kesehatan
  5. Asuransi jiwa Kecelakaan Diri
  6. Anuitas Umum
  7. Anuitas Dana Pensiun
  8. Unit Linked, dll

Asuransi Umum dibagi atas :

  1. Asuransi umum untuk Harta Benda
  2. Asuransi umum untuk Kendaraan Bermotor
  3. Asuransi umum untuk Pengangkutan
  4. Asuransi umum untuk Rangka Kapal
  5. Asuransi umum untuk Rangka Pesawat
  6. Asuransi umum untuk Satelit
  7. Asuransi umum untuk Energy Onshore
  8. Asuransi umum untuk Energy Offshore
  9. Asuransi umum untuk Rekayasa
  10. Asuransi umum untuk Tanggung Gugat
  11. Asuransi umum untuk Kecelakaan Diri
  12. Asuransi umum untuk Kesehatan
  13. Asuransi umum untuk Kredit
  14. Asuransi umum untuk Suretyship
  15. Asuransi umum untuk Aneka, dll

Perbedaan Asuransi dan Tabungan

Asuransi adalah sarana proteksi atas kondisi keuangan yang apabila terjadi musibah dan kerugian pada pihak tertanggung dapat di-cover atau adanya pelindungan.
Dengan Asuransi maka besarnya uang yang akan diteruma dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis saat membuat perjanjian.

Asuransi juga memiliki ketentuan dimana ada keharusan untuk membayar premi secara teratur. Besarnya premi yang harus dibayarkan tersebutpun sudah ditetapkan berdasarkan perhitungan.
Saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima akan pasti meski baru membayar premi yang sedikit.

Asuransi bersifat kolektif, yang dimaksudkan bersifat kolektif adalah memenuhi hukum bilangan besar "law of large numbers".

Sementara perbedaan Asuransi dengan Tabungan yaitu ,Tabungan  merupakan sarana penghimpun keakyaan dan cadangan dengan besarnya uang yang diterima tergantung pada kemauan si penabung. Tidak ada unsur keharusan yang bersifat sukarela. Besarnya uang yang ditabung oleh pihak penabung tiap kali menabung tidak selalu tetap. Dan besarnya uang yang diterima tergantung jumlah tabungan ditambah dengan bunga. Tabungan bersifat individual dan bebas.

6 Tips Memilih Perusahaan dan Produk-produk Asuransi

  1. Sebelum memilih produk asuransi, ada baiknya teman-teman melihat lebih jauh kebutuhan-kebutuhan vital apa saja yang akan dibutuhkan dan sesuai dengan layanan asuransi.

  2. Setelah menyesuaikan kebutuhan dan beberapa asuransi terpilih, teman-teman sibatakjalanalan juga harus memiliki informasi mengenai perusahaan penyedia produk-produk asuransi.

  3. Yang paling penting dalam memilih produk asuransi adalah bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin dari OJK dan mempunyai reputasi baik. Pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi baik dan sehat.

  4. Tenaga asuransi juga harus memiliki pemasaran yang telah terlisensi.

  5. Sebagai nasabah yang akan memilih produk asuransi di hari depan, ada baiknya teman-teman tentukan karakter diri sebagai golongan nasabah Risk Taker atau konservatif.

  6. Waspadalah jika penawaran produk yang menjanjikan dengan tingkat pengembalian yang tinggi.

Baca juga :
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url